PENGUMUMAN

BERITA & KEGIATAN

PROFIL KALIMANTAN SELATAN

Provinsi Kalimantan Selatan berdiri pada tanggal 1 Januari 1957 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Sebelumnya ketiga Provinsi berada dalam satu Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan. Pada tanggal 23 Mei 1957 Provinsi Kalimantan Selatan dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah dengan diterbitkannya Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya pada tahun 1959 sebagian wilayah Kabupaten Kotabaru dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959.

0+

km2, square

0+

Penduduk

0

Resmi menjadi Provinsi yang berdiri sendiri di Pulau Kalimantan